Taman Nasional Kutai & Orang Utan Morio
TAMAN NASIONAL KUTAI & ORANGUTAN Pongo
pygmaeus morio
ORANGUTAN
MORIO
(pongo pygmaeus morio)
Orangutan
Morio :
Di Indonesia
terdapat 2 (dua) spesies orangutan yaitu orangutan Borneo (Pongo pygmaeus) dan orangutan Sumatera (Pongo abelii ). Orangutan
Borneo terdiri dari 3 (subspecies) yaitu Pongo
pygmaeus pygmaeus di bagian barat, Pongo
pygmaeus wrumbii di bagian tengah dan Pongo
pygmaeus morio di bagian tumor. Taman
Nasional Kutai (TNK) merupakan habitat penting bagi orangutan morio ( Pongo pygmaeus morio). Saat ini
setidaknya terdapat 1.200 – 1.500 individu yang hidup dudalamnya.
Habitat di Indonesia
Orangutan
merupakan satwa endemic yang hanya ada di Pulau Kalimantan dan Sumatra.
Orangutan terdiri 2 (dua) spesies yaitu
Pongo pygmaeus untuk orangutan Kalimantan dan Pongo abelii untuk orangutan Sumatera. Munculnya dua spesies
tersebut adalah akiat perubahan geografis yang menyebabkan dua pulau yang
sebelumnya berada satu gugusan pulau menjadi terpisah. Orangutan Kalimantan
sendiri terbagi lagi menjadi 3 (tiga) sub spesies yaitu Pongo pygmaeus pygmaeus di bagian barat, pongo pygmaeus wrumbii bagian tengah dan pongo pygmaeus morio bagian timur.
Nama orangutan berasal dari bahasa Melayu yangdapat
diartikan sebagai “Örang Hutan”. Di Sumatera dan Kalimantan orang mengenalnya
sebagai mawas. Satwa ini pertama kali dideskripsikan pada awal abad ke-17 oleh
dua dokter Belanda, Jakob dan Nicholas Tulf. Nama ilmiah orangutan pertama kali
diberikan oleh Cool van Linne yaitu Simia
satyrus (Linnaeus, 1758). Namun karena suatu alasan, sejak tahun 1927 nama
ini resmi diganti oleh International
Commision on Zoological Nomenclature menjadi Pongo pygmaeus.
Orangutan merupakan satu-satunya kera besar yang ada
di Asia yang merupakan anggota dari suku Pongidae.
Suku Pongidae memiliki empat
anggota kera besar yaitu orangutan (Pongo
sp) , bonobo (Pan paniscus), simpanse ( Pan
troglodytes) dan gorilla (Pan
gorilla) .
STATUS KONSERVASI
Keberadaan
orangutan di alam sangat terancam dan rentan terhadap kepunahan sehingga IUCN
menetapkan status orangutan Kalimantan dalam kategori “endangered”. Orangutan
juga terdaftar dalam kategori appendix I CITES ( Convention on International Trade in Endangered Wild Species of Fauna
and Flora) yang menetapkan
orangutan, termasuk bagian tubuhnya tidak boleh diperdagangkan di manapun juga.
Di Indonesia, orangutan dilindungi melalui peraturan perlindungan Binatang Liar
No.233 Th.1931, UU no.5 Th.1990, SK MenHut 10 Juni 1991 no 30 Kpts-II/1991 dan
PP no.7 Th.1999.
Sistem
perkembangbiakan orangutan di alam sangat lambat. Orangutan betina mencapai
dewasa dan mulai melahirkan pada usia 7-10 tahun dengan lama kandungan hampir
sama dengan manusia yaitu berkisar antara 8,5 – 9 bulan. Setelah melahirkan,
orangutan merawat bayinya sampai mandiri dan mulai dewasa yaitu pada umur 6-7
tahun. Kemampuan mengasuh anak sampai dewasa dan mandiri merupakan waktu yang
terlama dari semua satwa. Orangutan baru akan melahirkan anak lagi setelah 7-8
tahun lamanya, atau setelah anak sebelumnya sudah mandiri. Oleh sebab itu
selama hidupnya yang berkisar antara 45- 50 tahun, orang utan hanya mampu
melahirkan 2 – 3 keturunan.
ORANGUTAN KALIMANTAN VS ORANG UTAN SUMATERA

MENGENAL TN.KUTAI BERSAMA RIMBAWAN
UNMUL DAN STIPER KUTAI


foto ( Lena, Stevi, Hawa)
Komentar
Posting Komentar